Ayo Kenali Surat Utang Negara
Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN ( Surat Utang Negara) setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN ( Surat Utang Negara) setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.