Ayo Kenali Surat Utang Negara

Ayo Kenali Surat Utang Negara sebagai warga Indonesia yang mau berkembang. Seperti apa surat utang negara itu? Apa tujuan surat utang negara?

Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan uang dalam mata uang rupiah malaupun valuta asing dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Tujuan surat utang negara adalah membiayai defisit APBN, penutup kekurangan kas jangka pendek, pengelola portofolio utang negara.

Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN ( Surat Utang Negara) setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok SUN pada saat jatuh tempo. Danau untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.

Jenis-jenis dan bentuk Surat Utang Negara :

1)  Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa SPN lebih dikenal dengan sebutan T – Bulls dan Treasury Bulls.

2) Obligasi Negara (ON).

SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. obligasi negara dengan kumpulan memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (3 bulan sekali atau 6 bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan di lunasi pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan tingkat kuponnya ON dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

a. Obligasi Berbunga Tetap : obligasi dengan tingkat bunga tetap,

b. Obligasi Berbunga Mengambang : obligasi dengan tingkat bunga mengambang (atau variabel Rate Bonds) yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu seperti tingkat bunga SBI.

Baca juga : Apakah Anak SMA Wajib Pakai Sunscreen?

Obligasi Negara  juga dapat dibedakan berdasarkan di nominasi mata uangnya (Rupiah ataupun Valuta asing). Surat Utang Negaradapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat ( scripless ). Surat Utang Negara yang saat ini beredar, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.

Apa manfaat penerbitan Surat Utang Negara?

– Sebagai instrumen fiskal,

Penerbitan SUN diharapkan dapat menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari investor pasar modal.

– Sebagai instrumen investasi,

Surat Utang Negara dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan acuan (Benchmark) dengan bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.

Menyediakan alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar dan memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolio nya guna memperkecil risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capitel gain dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential Capitel gain iyalah potensi keuntungan akibat lebih besarnya harga jual obligasi dibandingkan harga belinya.

– Sebagai instrumen pasar keuangan,

Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2002, SUN diselenggarakan oleh menteri keuangan. Pengelolaan SUN diselenggarakan oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan SUN telah dilakukan sejak tahun 2000 dengan dibentuknya tim Debt Manajemen Unit ( DMU ). Seiring dengan proses seri organisasi di tubuh Kementerian Keuangan, ada tahun 2006 organisasi ini berkembang menjadi setingkat eselon satu dengan nama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan terakhir telah dilakukan perubahan nomenklatur menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko.

Sampai saat ini SUN diterbitkan tanpa warkat ( Scripless securities) dan pencatatan kepemilikan dilakukan secara elektronik. Kegiatan penata usaha and yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayaran bunga dan pokok SUN dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagaimana diamankan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Baca juga : Apakah Anak SMA Wajib Pakai Sunscreen?

Kunjungi selalu github josikie disini.

*Diambil dari modul yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan RI

Leave a Comment